Monday, October 04, 2004

Salaman

"Bolehkah akhwat memakai perantara/semacam selendang guna mencegah bersentuhan kulit sewaktu bersalaman dengan ikhwan yang bukan muhrim? Jazakallahu khoiron."

Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan, "Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai'at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan, 'Wahai Rasulullah, kami berbai'at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka[1] dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik.' Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Pada hal-hal yang kamu mampu.' Maka wanita-wanita itu pun berucap, 'Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai'at kepadamu, wahai Rasulullah.' Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita, karena ucapanku bagi seratus wanita sama seperti ucapanku bagi satu wanita, atau seperti ucapanku bagi satu wanita.'" [Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha', hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah]
Berdasarkan hadits di atas, jika bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan memakai perantara/semacam selendang dibolehkan, lalu kenapa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bersalaman memakai selendang/dilapisi kain dengan para wanita itu ketika beliau membai'at mereka? Jika hal itu (bersalaman memakai perantara/semacam selendang) boleh maka tentu Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam akan melakukannya atau paling tidak beliau akan menjelaskan bolehnya hal itu, tapi kenyataannya beliau tidak melakukan/menjelaskan/mengecualikannya.
Itu berarti larangan bersalaman dengan yang bukan mahram adalah mutlak, jadi walaupun memakai perantara/semacam selendang tetap saja terlarang karena hal itu juga termasuk bersalaman (meskipun tidak bersentuhan kulit). Lagi pula tidak menutup kemungkinan akan timbulnya syahwat walaupun bersalaman dengan dilapisi selendang/kain. Wallahu a'lam.

Larangan Bersalaman Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim
Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya." [Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan. Hadits ini mempunyai jalan lain yang saya sebutkan dalam ta'liq (komentar) saya terhadap buku Al-Mushafahah wa Fadhluha, yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi]
Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan, "(sama dengan hadits di atas)." [Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha', hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah]
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, karena sentuhan merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda, "Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian-bagiannya dari zina, yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah berupa pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah, sedangkan hati mengharap dan menginginkan, dan kemaluan yang membenarkan dan mendustainya."
Sedangkan suara-suara nyeleneh yang dikumandangkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap Islam, yang mengungkapkan bahwa salaman antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya. Suara-suara itu hanyalah omong kosong yang tidak berdasarkan pada Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Tetapi sebaliknya, dalil-dalil yang ada bertentangan dengan apa yang mereka kumandangkan dan memperjelas kedustaan ucapan mereka.

[Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam Jakarta]


Catatan Kaki :
[1] Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka itu maksudnya adalah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan badan antara laki-laki dan wanita seperti tuduhan zina, tuduhan-tuduhan bahwa si Fulan bukan anak suaminya dan sebagainya.

1 Comments:

Blogger nebula said...

Pak Ust...., gimana kalau saya baru belajar bikin keluarga ?

9:02 PM  

Post a Comment

<< Home