Sunday, August 02, 2009

Bom Bunuh Diri

Seiring maraknya aksi Bom Bunuh Diri yang di yakini sebagian masyarakat kita sebagai Jihad maka perlu disampaikan berapa dalil yang bisa di rujuk. Secara jelas kerusakan nampak di muka bumi oleh tangan manusia baik yang berdalih pada perintah agama atau kehendak penguasa. Namun sebenarnya Allah memberikan bekal yang cukup bagi kita untuk bisa memilih mana yang benar dan yang salah. Walau di sisi lain Allah sudah menetapkan bahwa dunia ini akan kiamat dan memang demikianlah Allah Maha Berkehendak.

Namun secara mutlak Allah sampaikan bahwa dimana kita berpaling maka Allah akan memalingkan kita. Bagaimanapun kebenaran itu hadir secara nyata tapi jika selalu di dustakan maka muncullah dalil2 pembenaran hasil dari emosi dan ketamakan manusia. Itulah mengapa hidayah tidak terukur harganya dan kita harus bertanggung jawab atas apa yang kita usahakan. Berdasarkan kesepakatan ahli hadist dan ulama aksi bom bunuh diri di negeri-negeri kaum muslimin dikatakan hukumnya adalah haram, karena akan menyebabkan melayangnya jiwa-jiwa yang tidak berdosa dari kaum muslimin. Allah Jalla Jalaluhu mengancam siapa saja yang membunuh jiwa seorang mukmin dengan ancaman yang sangat keras.


Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mumin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya [An-Nisa : 93]

Jika yang terbunuh adalah orang-orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah muslim maka pelakunya mendapat ancaman dari sabda Rasulullah Shallallahu ˜alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan maka dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga didapati dari 40 tahun perjalanan[Shahih Bukhari 6/2533. Lihat majalah Buhuts Islamiyyah yang diterbitkan oleh Haiah Kibar Ulama edisi 56 hal. 357-362]

Kami akhiri bahasan ini dengan Nasehat berharga dari Syaikh Al-Alamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Jika seorang mujahid mengikhlaskan niat kepada Allah Jalla Jalaluhu semata, maka tidak diragukan lagi bahwa dia akan diberi pahala yang layak baginya sesuai dengan niatnya, tetapi aksi bom bunuh diri ini bukanlah jihad yang diperintahkan Allah Jalla Jalaluhu. Karena jihad harus dipersiapkan, sebagaimana dalam firman Allah Jalla Jalaluhu.

Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian [Al-Anfal : 60]

Inilah jihad, yaitu diumumkan dan dipersiapkan, jihad inilah yang seorang muslim tidak diperkenankan ketinggalan. Adapun jihad yang berarti aksi perorangan seperti bom bunuh diri-, .. maka itu bukanlah jhad..., karena inilah maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada agamanya, memahami syariat Rabb mereka dengan pemahaman yang shahih, dan mengamalkan apa yang mereka fahami dari syariat Allah Jalla Jalaluhu dan agamaNya dengan ikhlas dan benar, sehingga mereka bisa bersatu dibawah satu kalimat ; pada saat itulah orang-orang yang beriman bergembira dengna pertolongan Allah Tabaraka wa Ta'ala.

[Sebagian di kutip dari majalah Al-Furqon, edisi 3 Tahun IV, hal. 23-28, Judul BOM Syahid Atau Bunuh Diri, Penyusun Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, Penerbit Lajnah Dakwah Mahad Al-Furqon, Mahad Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]

ANDA WAJIB BERDAKWAH KEPADA ALLAH DAN TIDAK BERPUTUS ASA

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Para pemuda wajib berdakwah kepada Allah dan terus melanjutkan (dakwahnya) tanpa putus asa. Karena berapa banyak manusia yang diberi petunjuk oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah kesesatan mereka ?! Dan berapa banyak manusia yang diperbaiki oleh Allah setelah mereka rusak ?! Maka hendaknya ia terus melanjutkan dakwahnya kepada yang haq dan bersabar, seraya menanti pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Adapun turut serta dalam pekerjaan haram sungguh tidak boleh. Oleh karena itu tidak boleh ia tetap tinggal menonton televisi sambil menyaksikan kemugkaran di dalamnya. Atau tetap tinggal mendengarkan radio padahal ia mendengarkan sesuatu yang diharamkan (dari radio tersebut). Bahkan ia harus meninggalkan tempat itu jika nasehat (yang diberikan) tidak bermanfaat ? Karena Nabi telah bersabda.

"Artinya : Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaknya ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka hendaknya ia merubahnya dengan lisannya, jika tidak mampu maka hendaklah ia (mengingkarinya) dengan hatinya"

Seseorang yang tetap tinggal bersama pelaku mkasiat maka akan dituliskan baginya dosa seperti dosa mereka (yang melakukannya). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)" [Al-An'am : 68]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam" [An-Nisa : 140]

Maka tidak boleh bagi anda tetap tinggal di tempat di mana anda mendengarkan kemugkaran, atau menyaksikan kemungkaran, akan tetapi anda tetap tinggal bersama keluarga anda di rumah dan menasehati mereka sesuai dengan kemampuan.

Adapun perkataan yang kedua. Maka saya megajak saudara-saudaraku para pemuda yang telah dikarunai Allah hidayah untuk berusaha agar mereka dapat menarik para pemuda lain yang memungkinkan, karena para pemuda lebih terpengaruh oleh teman-teman mereka dibandingkan terpengaruh oleh orang yang lebih tua dari mereka.

Maka anda sekalian semoga Allah memberkahi kalian- wahai pemuda ! Berusahalah sekuat-kuatnya untuk menarik sebanyak-banyaknya agar Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan hidayah atas mereka melalui tangan-tangan kalian. Dan janganlah kalian meremehkan diri kalian jangan pula tergesa-gesa lalu mengatakan : " Kami menginginkan agar orang yang tersesat itu mendapat hidayah dalam sehari semalam". Boleh jadi ia tidak mendapatkan hidayah kecuali setelah satu pekan, atau satu bulan atau lebih. Akan tetapi yang penting adalah bersabarlah dan menyabar-nyabarkan diri untuk memberikan petunjuk kepada saudara-saudara kalian.

[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]

Friday, April 06, 2007

Ziarah Rumah Sakit

Dear my diary,
Saat menulis ini, sudah empat hari aku berbaring di RS Haji karena operasi Hernia Scrotalis.
Padahal belum genap seminggu lalu aku masih bekerja dan mengikuti pameran tanaman hias.
Lalu Allah berkenan menunjukkan kasih sayangnya padaku dengan berada di RS ini.
Bila kalian kurang mampu mengambul hikmah dari berziarah kubur, maka kusarankan ber ziarah ke RS.
Bukan maksudku kalian harus sakit, tapi disini banyak hikmah wahai kawanku.
Setiap hari kudengar ayat2 Al Qur'an dan suara Adzan tegak bergaung disetiap kamar.
Namun tidak jarang suara isak tangis dan jeritan kepedihan memenuhi ruangan.
Adapula yg datang bersilaturahmi, mereka menebar senyum dan cium tanda cinta pendongkrak semangat pasien. Tepat didetik ini, ada suara ayat2 Yasin diruang sebelah mengantarkan kematian seseorang beberapa menit lalu.
Semuanya saling mendekatkan diri pada Allah dan jauh dari penyakit cinta dunia dan takut mati.
Tidak terlihat sikap tamak, rakus, iri hati, sombong, dan saling menjatuhkan diantara kami.
Indah bukan !! Karena itu marilah kita tersadar bahwa semua ini hanyalah ujian semata.
Jangan sampai gagal ujian masuk surga hanya karena dunia fana yg sekejap.
Mari kita saling bergandeng tangan meniti jalan surga Allah.
Sehasta di surga lebih baik dari dunia beserta isinya.

Nebula's Garden Phasa Q1

Dear Friend, berikut update untuk adenium dan anthurium Q1 2007 :
Adenium
1. Adenium obesum
2. Adenium spider varigata
3 Adenium NoName : daun awal merah tebal
4. Adenium Doxon
5. Adenium Red Blood Varigata
6. Adenium Hugo Varigata
7. Adenium My Country
8. Adenium Mr. Button
9. Adenium Estima
10. Adenium Sinox
11. Adenium Pluto
12. Adenium Cozy
13. Adenium Teamo

Anthurium
1. Anthurium Jari
2. Anthurium Dasi
3. Anthurium Kuping Gajah Silver
4. Anthurium Waroq/Queen of Anthurium
5. Anthurium Ruffless kw1
6. Anthurium Black Beauty
7. Anthurium Veitchii / King of Anthurium

Wednesday, January 17, 2007

Bidadari bagi wanita

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Pria mendapatkan istri-istri
bidadari di Surga, lalu wanita mendapatkan apa?

Jawaban:
Para wanita akan mendapatkan pria ahli Surga, dan pria ahli Surga lebih
afdhal dari pada bidadari. Pria yang paling baik ada di antara pria ahli
Surga. Dengan demikian, bagian wanita di Surga bisa jadi lebih besar dan
lebih banyak daripada bagian pria, dalam masalah pernikahan. Karena wanita
di dunia juga (bersuami) mereka mempunyai beberapa suami di Surga. Bila
wanita mempunyai 2 suami, ia diberi pilihan untuk memilih di antara
keduanya, dan ia akan memilih yang paling baik dari keduanya

(Fatawa wa Durusul Haramil Makki, Syaikh Ibn Utsaimin 1/132, yang dinukil
dalam Al-Fatawa Al-Jami'ah lil Mar'atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia
Fatwa-fatwa tentang wanita 3 cetakan Darul Haq)

Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Ketika saya membaca Al-Qur'an, saya
mendapati banyak ayat-ayat yang memberi kabar gembira bagi hamba-hamba- Nya
yang beriman dari kaum laki-laki, dengan balasan bidadari yang cantik
sekali. Adakah wanita mendapatkan ganti dari suaminya di akhirat, karena
penjelasan tentang kenikmatan Surga senantiasa ditujukan kepada lelaki
mukmin. Apakah wanita yang beriman kenimatannya lebih sedikit daripada
lelaki mukmin?

Jawaban:
Tidak bisa disangsikan bahwa kenikmatan Surga sifatnya umum untuk laki-laki
dan perempuan. Allah berfirman: Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal
orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan
(Ali-Imran:195)

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik (An-Nahl:97)

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita,
sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan
mereka tidak dianiaya walau sedikitpun (An-Nisa':124)

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan
yang mu'min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta'atannya,
laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar,
laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan
yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut
(nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang
besar(Al-Ahzab: 35)

Allah telah menyebutkan bahwa mereka akan masuk Surga dalam firman-Nya:
Mereka dan istri-istri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di
atas dipan-dipan (Yasin:56)

Masuklah kamu ke dalam Surga, kamu dan istri-istri kamu
digembirakan( Az-Zukhruf: 70)

Allah menyebutkan bahwa wanita akan diciptakan ulang.
Sesungguhnya Kami menciptakan mereka dengan langsung, dan Kami jadikan
mereka gadis-gadis perawan (Al-Waqi'ah: 35-36)

Maksudnya mengulangi penciptaan wanita-wanita tua dan menjadikan mereka
perawan kembali, yang tua kembali muda. Telah disebutkan dalam suatu hadits
bahwa wanita dunia mempunyai kelebihan atas bidadari karena ibadah dan
ketaatan mereka. Para wanita yang beriman masuk Surga sebagaimana kaum
lelaki. Jika wanita pernah menikah beberapa kali, dan ia masuk Surga bersama
mereka, ia diberi hak untuk memilih salah satu di antara mereka, maka ia
memilih yang paling bagus diantara mereka.

(Fatawal Mar'ah 1/13 yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami'ah lil Mar'atil
Muslimah, edisi bahasa Indonesia Fatwa-fatwa tentang wanita 3 cetakan Darul
Haq)

Monday, January 01, 2007

Nebula's Garden

Taman Rumahku kira2 begini isinya :

Adenium :
1. Blue Hawai
2. Black Night
3. Endles Sunset
4. Morodoclo
5. Thailand
6.Thailand dengan Daun Ramping
7. Bonggol bentuk Singasana Raja
8. Win Ponorogo 1
9. Win Ponorogo 2
10. Win Ponorogo 3
11. Kom Ponorogo 1
12. Kom Ponorogo 2
13. Rumah Kokoh
14. Batang Angker Belah
15 Akar Kempot 1
16. Akar Kempot 2
17. Bonsai Botol
18. The Peach
19. Fadia
20. Purple Crown
21. Arabicum
22. Eye of The Storm
23. White Packet
24. Harry Porter
25. Bonggol bentuk Kijang
26. Bibit2 Thailand

Euphorbia :
1. Bus Star Combination
2. Four Season

Anthurium:
1. Anthurium Wave of Love 1
2. Anthurium Wave of Love 2
3. Anthurium Wave of Love 3.
4. Anthurium Keris Kw 1
5. Anthurium Pedang (dulu katanya golok hybrid tapi lebih mirip A. Keris hybrid)
6. Anthurium Hookeri Batang Merah Kw1 ( mati terbakar bln november 06 padahal sudah sejengkal)
7. Anthurium Jati (tinggal satu daun, kondisi akar kurang bagus anakkannya jg lambat berkembang)
8. Anthurium Jenmanii pucuk merah
9. Anthurium Corong Besar (ternyata Bintang Kejora)
10. Anthurium Garuda
11. Anthurium Kuping Gajah
12. Anthurium Wave of Love 4
13. Anthurium Ruffles
14. Anthurium Jenmanii Kol bibit
15. Anthurium Garuda bibit
16. Anthurium Hookeri bibit ( pengganti hookeri yg mati)
17. Anthurium Golok


Sirih :
1. Sirih Hijau
2. Sirih Merah
3. Sirih Hitam
4. Sirih Putih
5. Sirih Kuning
6. Sirih Hias

Aglaonema/Aglonema :
1. Dona Carmen
2. Lady Valentine (mati karena terlalu banyak pupuk)
3. Pride of Sumatera
4. Dona Carmen Hijau
5. Lucky Golden
6. Chiang May

selain itu masih ada :
1. Dondong
2. Bunga Bakung
3. Lidah Buaya
4. Pepaya Jeruk
5. Bougenvile
6. Beras Kutah
7. Ekor Buaya
8. Ekor Kadal
9. Beringin Korea
10 Teratai Budha
11. Kastuba 1
12. Kastuba 2
13. Kastuba 3
14. Mawar Ungu
15. Mawar Kuning
16. Lavender
17. Kembang Panjang Ungu
18. Sleepers
19. Anggur Merah
20. Anggur Hijau
21. Bambu Japan
22. Tomat Hias
23. Bigunia Keong
24. Bigunia Plastik
25. Palm Biasa
25. Kastuba 4
26. Bonsai Jambu Batu
27. Umbi Aca Lilly pink
28. Umbi Aca Lilly Kuning
29. Pohon Tin
30. Black Cardinal

Next Hunting mulai Januari 2007 :
1. Anthurium Kol ( dapat tgl 1 januari 07)
2. Anthurium Jari Macan
3. Anthurium Vetchii
4. Anthurium Kuku Bima
5. Anthurium Black Beauty (kelihatannya gak jadi karena mirip ama Garuda)
6. Anthurium Tanduk/Centong/Cobra
7. Anthurium Hookeri ( dapat 1 januari 2007)
9. Anthurium Golok ( dapat 1 Januari 2007)
10. Adenium My Country
11. Adenium Socotranum
12. Adenium Obesum bongol handal

Sunday, December 03, 2006

Ridho istri kedua

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang lelaki yang telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yang istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tidak cukup, karena saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yang mempunyai kriteria khusus yang tidak dimiliki oleh istri saya yang ada ; dan oleh karena saya tidak ingin terjerumus di dalam hal yang haram, sedangkan di dalam waktu yang sama saya mendapat kesulitan untuk menikah dengan perempuan lain karena masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga karena istri saya, saya mendapatkan hal yang tidak mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kepada saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-haknya secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material –alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawabannya secara terperinci, karena masalah ini penting bagi kebanyakan orang.

Jawaban.
Jika realitasnya seperti apa yang anda sebutkan, maka boleh anda menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada penanya hendaknya berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap mereka berdua. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]

Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah memperbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia mencatat bagi kamu berdua kesudahan yang terpuji. Amin.

[Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 428-430 Darul Haq]

Kalau aye, syarat2 seorang laki dalam ber-poligami sbb :
1. Punya ilmu yg cukup tentang poligami
2. Mampu dalam arti kata, bisa menafkahi dan memberi tempat tinggal yg layak serta berbuat adil.
3. Lebih banyak manfaat-nya daripada kerugiannya, dengan kata lain sudah 'mendesak dan memiliki visi-misi yg jelas untuk kedepan.
4. Calon istri direkomendasi oleh istri sebelumnya, dalam hal ini tidak ada dalil-nya namun hanya pendapat pribadi.

** kira2 AaGym cukup syarat gak yach ? cukup **

Hukum Poligami

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah sunnah ?

Jawaban.
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.

“Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]

Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.

[Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 394-395 Darul Haq]

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ayat tentang poligami dalam Al-Qur'an berbunyi :

"Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja" [An-Nisa : 3]

Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa : 129]

Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?

Jawaban.
Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.


"Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa : 129]

Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam do'a:

"Artinya : Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan" [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]

[Fatawa Mar'ah. 2/62]

Sunday, October 15, 2006

Adakah Zakat Profesi ??

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.

Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat.

Allah Ta'ala berfirman,

Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)

Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,

Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah)

Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :

  1. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,

Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.

  1. Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul” (HR. Tirmidzi, hadits shahih)

(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)

Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.

Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).

Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakatnishab. karena hartanya tidak mencapai

Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.

Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur’an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama’ ahlus sunnah)

Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul.

Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam,

Dan sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian kelak, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk” (HR An Nasa’i dan At Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih dan dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 937)

Lalu dari permasalahan ini timbul suatu pertanyaan, “Mengapa para petani (atau tuan tanah !?) diwajibkan membayar zakat (pertanian) sementara para konsultan, dokter, eksekutif, karyawan yang bergaji tinggi tidak diwajibkan membayar zakat !?”, maka jawabannya adalah, “Mengapa Allah Ta'ala menetapkan kaum wanita warisannya lebih sedikit dari laki – laki padahal wanita adalah kaum yang lemah !?.

Bukankah kewajiban kita sebagai muslim sami’naa wa atha’naa bukan sami’naa wa ashainaa !, kenapa kita pertanyakan apa yang Allah Ta'ala dan Rasul-Nya telah tetapkan”

Namun jika sekiranya ada sebagian kaum muslimin yang ingin segera melakukan amal shalih atas harta yang ia dapatkan maka hal tersebut adalah perbuatan sunnah yang mulia namun namanya bukan zakat profesi tetapi infaq dan shadaqah. Dan jumlah infaq atau shadaqah yang ia berikan tidak ada ketentuannya yang diatur oleh syariat (seperti 2,5% pada zakat mal), tetapi semakin besar yang ia berikan maka pahalanya pun semakin besar pula.

Fatwa – fatwa Ulama’ tentang Zakat Profesi :
  1. Fatwa Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lainnya : “Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis – jenis harta semacam ini ialah bila sudah sempurna mencapai haul … Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi 2 mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas(Majalah As Sunnah edisi 06/VII/2003 M)

  1. Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin : “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka apabila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan dari gaji tersebut seukuran nishabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu” (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

  1. Fatwa Syaikh Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahman al Bukhari : “Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara, satu, harta yang telah terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun, dua, hendaknya telah mencapai nishabnya”. (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

Harta seorang muslim adalah haram hukumnya diambil ! Sampai ada nash yang shahih yang membolehkannya.

Semoga Bermanfaat

Catatan :

Kepada kaum muslimin yang ingin memahami permasalahan zakat dengan rinci, silahkan membaca buku Panduan Zakat Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, Penerbit Ibnu Katsir, Jakarta, Cetakan Pertama, 2005.

[Penerbit Ibnu Katsir telah memilah hadits shahih, hasan dan dha’if dari kitab aslinya Fiqhus Sunnah berdasarkan keterangan Imam Al Haitsami pada Kitab Majmu’uz Zawaa-id, Syaikh Al Albani pada Kitab Tamaamul Minnah dan lainnya]
(Artikel ini diambil dari milist Asshunnah )

Friday, October 13, 2006

Bergeraklah

Orang pandai dan beradab tak kan diam di kampung halaman
Tinggalkan negerimu dan merantaulah ke negeri orang
Pergilah 'kan kau dapatkan pengganti dari kerabat dan teman
Berlelah-lelahlah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang.

Aku melihat air yang diam menjadi rusak karena diam tertahan
Jika mengalir menjadi jernih jika tidak dia 'kan keruh menggenang
Singa tak kan pernah memangsa jika tak tinggalkan sarang
Anak panah jika tidak tinggalkan busur tak kan kena sasaran
Jika saja matahari di orbitnya tak bergerak dan terus diam
Tentu manusia bosan padanya dan enggan memandang

Rembulan jika terus-menerus purnama sepanjang zaman
Orang-orang tak kan menunggu saat munculnya datang
Biji emas bagai tanah biasa sebelum digali dari tambang
Setelah diolah dan ditambang manusia ramai memperebutkan
Kayu gahru tak ubahnya kayu biasa di dalam hutan
Jika dibawa ke kota berubah mahal jadi incaran hartawan

Oleh: Al-imam asy-Syafi'i
dikutip dari milist internal nebula dan berbagai link
http://lagu-oncom.blogspot.com/2006/10/mutiara-himah-orang-pandai-dan-beradab.html
http://kiky.colibri.tk/index.php?start=48&PHPSESSID=a7b7df9845b10ad1506ca5d277507abd
etc.
Hanya Allah yg tahu apakah benar ini karya Imam Asy-Syafi'i.
Semoga ini tidak dijadikan dalil untuk meninggalkan tanggung jawab ditempat asalnya tapi dijadikan motivasi untuk selalu berinovasi.