Sunday, October 15, 2006

Adakah Zakat Profesi ??

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.

Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat.

Allah Ta'ala berfirman,

Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)

Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,

Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah)

Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :

  1. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,

Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.

  1. Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul” (HR. Tirmidzi, hadits shahih)

(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)

Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.

Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).

Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakatnishab. karena hartanya tidak mencapai

Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.

Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur’an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama’ ahlus sunnah)

Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul.

Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam,

Dan sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian kelak, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk” (HR An Nasa’i dan At Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih dan dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 937)

Lalu dari permasalahan ini timbul suatu pertanyaan, “Mengapa para petani (atau tuan tanah !?) diwajibkan membayar zakat (pertanian) sementara para konsultan, dokter, eksekutif, karyawan yang bergaji tinggi tidak diwajibkan membayar zakat !?”, maka jawabannya adalah, “Mengapa Allah Ta'ala menetapkan kaum wanita warisannya lebih sedikit dari laki – laki padahal wanita adalah kaum yang lemah !?.

Bukankah kewajiban kita sebagai muslim sami’naa wa atha’naa bukan sami’naa wa ashainaa !, kenapa kita pertanyakan apa yang Allah Ta'ala dan Rasul-Nya telah tetapkan”

Namun jika sekiranya ada sebagian kaum muslimin yang ingin segera melakukan amal shalih atas harta yang ia dapatkan maka hal tersebut adalah perbuatan sunnah yang mulia namun namanya bukan zakat profesi tetapi infaq dan shadaqah. Dan jumlah infaq atau shadaqah yang ia berikan tidak ada ketentuannya yang diatur oleh syariat (seperti 2,5% pada zakat mal), tetapi semakin besar yang ia berikan maka pahalanya pun semakin besar pula.

Fatwa – fatwa Ulama’ tentang Zakat Profesi :
  1. Fatwa Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lainnya : “Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis – jenis harta semacam ini ialah bila sudah sempurna mencapai haul … Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi 2 mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas(Majalah As Sunnah edisi 06/VII/2003 M)

  1. Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin : “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka apabila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan dari gaji tersebut seukuran nishabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu” (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

  1. Fatwa Syaikh Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahman al Bukhari : “Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara, satu, harta yang telah terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun, dua, hendaknya telah mencapai nishabnya”. (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

Harta seorang muslim adalah haram hukumnya diambil ! Sampai ada nash yang shahih yang membolehkannya.

Semoga Bermanfaat

Catatan :

Kepada kaum muslimin yang ingin memahami permasalahan zakat dengan rinci, silahkan membaca buku Panduan Zakat Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, Penerbit Ibnu Katsir, Jakarta, Cetakan Pertama, 2005.

[Penerbit Ibnu Katsir telah memilah hadits shahih, hasan dan dha’if dari kitab aslinya Fiqhus Sunnah berdasarkan keterangan Imam Al Haitsami pada Kitab Majmu’uz Zawaa-id, Syaikh Al Albani pada Kitab Tamaamul Minnah dan lainnya]
(Artikel ini diambil dari milist Asshunnah )

0 Comments:

Post a Comment

<< Home