Monday, January 31, 2005

Melaknat istri

Syaikh Abdul Azis bin Baz ditanya :
" Seorang suami melaknat istrinya dengan sengaja, apakah istrinya menjadi haram bagainya ataukah hukumnya seperti talak biasa dan apa kafaratnya?"
Jawaban :
Tidak boleh suami melaknat istrinya bahkan termasuk dosa besar, berdasrkan hadist bahwa Rasulaullah bersabda :
"Melaknat orang mukmin seperti membunuhnya"
dan Beliau juga bersanda :
"Menghujat orang mukmin adalah perbuatan fasiq dan membunuhnyaadalah perbuatan kafir". (Muttafaqun alaih).
Rasulullah bersabda :
"Orang yang saling melaknat keduanya tidak akan bisa menjadi saksi dan pemberi syafaat di hari kiamat".
Maka wajib bagi suami agar segera bertaubat kepada Allah dan minta maaf kepada istrinya. Barangsiapa yang bertaubat dengan baik, maka Allah akan menerima taubatnya dan istrinya tetap halal baginya, tidak haram karena telah dilaknat.
Wajib bagi suami agar mempergauli istri secara baik dan menahan lisan dari ucapan yang dimurkai Allah. Bagi sang istri hendaknya mempergauli suaminya secara baik dan tidak mengucapkan sesuatu kalimat yang mendatangkan murka Allah dan murka suaminya kecuali dengan haq.
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan bergaulah dengan mereka secara patut." (An-Nisa:19)
Dan firman Allah Ta'ala :
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah:228
Sumber : Fatwa-fatwa tentang Wanita, Jilid 2, Kitab Nikah, hal 119-120,
Serial Buku Darul Haq ke-64

0 Comments:

Post a Comment

<< Home