Thursday, March 31, 2005

Sutrah dalam Sholat

1. Dari Ibnu `Umar radliallahu `anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutrah (batas tempat sholat) dan jangan biarkan seorang pun lewat di depanmu, jika ia enggan maka perangilah karena bersamanya ada qarin (teman)." (HR. Muslim dalam As-Shahih no. 260, Ibnu Khuzaimah dalam As-Shahih 800, Al- Hakim dalam Al-Mustadrak 1/251 dan Baihaqi dalam As-Sunan Al- Kubra 2/268)

2. Dari Abu Said Al-Khudri radliallahu `anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Jika shalat salah seorang diantara kalian, hendaklah shalat menghadap sutrah dan hendaklah mendekat padanya dan jangan biarkan seorangpun lewat antara dia dengan sutrah. Jika ada seseorang lewat (didepannya) maka perangilah karena dia adalah syaitan." (HR. Ibnu Abi yaibah dalam Al-Mushannaf 1/279, Abu Dawud dalam As-Sunan 297, Ibnu Majah dalam As-Sunan no. 954, Ibnu Hibban dalam As-Shahih 4/48, 49-Al-Ihsan, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra 2/267, sanadnya hasan)

3.Di dalam riwayat lain (yang artinya): "(Karena) sesungguhnya setan lewat antara dia dengan sutrah."
Mengomentari hadits Abu Said di atas As-Syaukani berkata: "Padanya (menunjukkan) bahwa memasang sutrah itu adalah wajib." (Nailul Authar 3/2). Beliau juga berkata: "Dan kebanyakan hadits- hadits (dalam masalah ini) mengandung perintah dengannya dan dhahir perintah (menunjukkan) wajib. Jika dijumpai sesuatu yang memalingkan perintah-perintah ini dari wajib ke mandub maka itulah hukumnya.

4. Dan tidak tepat dijadikan pemaling (pengubah hukum) sabda shallallahu `alaihi wa sallam (yang artinya): "Sesungguhnya tidak memudharatkan apapun yang lewat di depannya karena menghindarnya orang shalat dari perkara yang memudharatkan shalatnya dan menghindari hilangnya sebagian pahalanya adalah wajib atasnya." (As-Sailul Jarar 1/176)
Di antara perkara yang menguatkan wajibnya: Sesungguhnya sutrah merupakan sebab syari yang menyebabkan tidak sahnya shalat karena lewatnya wanita baligh, keledai dan anjing hitam sebagaimana telah sah yang demikian itu dalam hadits yang menyatakan larangan orang lewat di depan orang shalat, dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan sutrah. (Tamamul Minnah hal. 300)

5. Qurrah bin Iyas berkata: "Umar melihatku sedangkan aku (ketika itu) shalat di antara dua tiang. Maka dia memegang tengkukku dan mendekatkan aku ke sutrah seraya berkata: Shalatlah menghadap kepadanya." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya 1/577 [lihat pula Al-Fath] secara muallaq 3 dengan lafadz jazm (pasti datang dari Rasulullah, pent) dan disambungkan [sanadnya] oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 2/370)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Umar memaksudkan perbuatannya itu agar shalat (Qurrah bin Iyas) menghadap sutrah." (Fathul Bari 1/577)

6. Dari Nafi,ia berkata :"Bahwa Ibnu Umar jika tidak mendapati tempat yang menghadap tiang dari tiang-tiang Masjid, lalu ia berkata padaku :"Palingkan kepadaku punggungmu (untuk dijadikan sutroh,pent).(Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/279 dengan sanad shahih).

7. (Dalam suatu riwayat) bahwa Salamah bin Al-Akhwa meletakkan batu di tanah.Jika dia mau mengejakan Sholat ,dia menghadap kepadanya.(Ibnu Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/278)

8. Dari Ibnu Abbas r.a. "Aku memasang tongkat di depan Rosulullah SAW ketika di Arafah.Beliau sholat menghadapnya dan keledai lewat dibelakang tongkat."(Ahmad dalam Al-Musnad 1/243,Ibnu Khuzaimah dalah As-Shahih 840,Thabari dalam Al-Mujamul Kabir 11/243 dan sanad dari Imam Ahmad:hasan)

TENTANG JARAK KITA DENGAN SUTROH
9. Diriwayatkan bahwa :"Rasulullah SAW berdiri di dekat tabir.Jarak antara beliau dengan tabir itu ada 3 hasta (HR.Bukhari dan Ahmad)

10. Diantara tempat sujud beliau dengan dinding ada tempat berlalu kambing (H.R Bukhari dan Muslim)

11. Beliau bersabda :"Apabila salah seorang di antara kamu sholat menghadap tabir, maka hendaklah ia mendekatkan dirinya kepada tabir itu, sehingga setan tidak memutuskan dia dari sholatnya ". (Abu Daud Al-Bazzar (p.54 Az-Zawaid),Al-Hakim dan dishahihkan olehnya,dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan An-Nawawi)

BENDA-BENDA YANG BISA DIJADIKAN SUTROH
12. Dan kadangkala beliau menjadikan kendaraannya sebagai tabir,lalu sholat dengan menghadap kendaraannya itu. (H.R Bukhari dan Ahmad)

13. Hal ini berbeda dengan sholat di tempat berbaring unta .Karena beliau telah melarangnya (Muslim dan Ibnu Khuzaimah (92/2) dan Ahmad

14. Kadangkala :"Beliau membawa semacam pelana ,lalu meluruskannya ,kemudian beliau sholat dengan menghadap kepada ujung pelana itu (H.R Bukhari dan Ahmad)

15. Rasulullah SAW bersabda : "Apabila salah seorang diantara kamu meletakkan semacam ujung pelana di hadapannya,maka hendaklah ia shalat dengan tidak menghiraukan orang yang berlalu di belakangnya(ujung pelana itu)" (H.R Mulim dan Abu Daud)

16. Diriwayatkan bahwa : "Sesekali beliau shalat dengan menghadap ke sebuah pohon.(H.R NasaI dan Ahmad dengan sanad yang shahih).

17. "Kadangkala beliau shalat dengan menghadap ke tempat tidur,sedangkan Aisyah r.a berbaring di atasnya -dibawah beludrunya- (Al Bukhari,Muslim,dan Abu Yala(3/1107 -Mushawwaratu l-Maktab)

18. Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan sesuatu berlalu diantara dirinya dengan tabir. Dan pernah : "Beliau shalat,tiba-tiba datanglah seekor kambing berlari di hadapannya,lalu beliau berlomba dengannya hingga beliau menempelkan perutnya ke tabir -dan berlalulah kambing itu di belakang beliau-" (Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih (1/95/1),Ath-Thabrani(3/104/3),Al-Hakim dan dishahihkan olehnya,dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.

PERINGATAN KERAS BAGI YANG MELANGGAR SUTROH ORANG YANG SHOLAT
19. :"Sekiranya orang yang berlalu di hadapan orang yang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya,niscaya untuk berhenti selama 40 tahun,adalah lebih baik baginya daripada untuk berlalu dihadapannya ".(H.R Al - Bukhari dan Muslim,riwayat lainnya adalah riwayat Ibnu Khuzaimah(1/94/1)).

HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT
20.Rasulullah SAW bersabda: "Shalat seorang laki-laki,apabila tidak ada semacam ujung pelana dihadapannya,maka akan diputus oleh :wanita -yang haid (atau balighah), keledai dan anjing hitam ".
Abu Dzar berkata bahwasanya ia berkata,"Wahai Rasulullah,apa bedanya antara anjing hitam dengan anjing merah ?" beliau bersabda,"Anjing hitam adalah setan ". (H.R Muslim,Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah (1/95/2)

Maraji (dikutip dari milist as-shunnah):
1. Kitab Al-Qaulul Mubin fi Akhtail Mushallin.Diterjemahkan oleh Suyuthi Abdullah
2. Kitab Sifat Sholat Nabi , oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani

Monday, March 21, 2005


Sehasta di surga lebih baik dari dunia beserta isi-nya
 Posted by Hello

Thursday, March 17, 2005

Teknik Menasehati

Mumpung lagi ramai dimana para wakil rakyat di DPR saling men-cela dengan cara yg bathil padahal sebagian besar dari mereka kaum intelek. Sedih memang :( namun demikianlah keadaannya. Tidak semua faham atau mampu menerapkan ilmu-nya. Semoga ulasan singkat ini bisa bermanfaat dan menjadikan kita mulia di mata Allah.

Dari nash berikut :
Ali Imran:66. Beginilah kamu, kamu ini (sewajarnya) bantah membantah tentang hal yang kamu ketahui, maka kenapa kamu bantah membantah tentang hal yang tidak kamu ketahui ? Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui

Al anfaal 46. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

dapat di-simpulkan, kita butuh marifatul haq (ilmu) sesuai dalil dan kesabaran sebelum menasehati. ^_^ semoga kita termasuk orang2 yg sholeh. Al Ashr : 3 " kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran."

Imam Ibnu Hibban (wafat tahun 534 H) berkata, "Nasehat itu merupakan kewajiban manusia semuanya, sebagaimana telah kami sebutkan sebelum ini, tetapi dalam teknik penyampaiannya haruslah dengan cara rahasia, tidak boleh tidak, karena barangsiapa yang menasehati saudaranya dihadapan orang lain maka berarti dia telah mencelanya, dan barangsiapa yang menasehatinya secara rahasia maka dia telah memperbaikinya. Sesungguhnya menyampaikan dengan penuh perhatian kepada saudaranya sesama muslim adalah kritik yang membangun, lebih besar kemungkinannya untuk diterima dibandingkan menyampaikan dengan maksud mencelanya."

Kemudian Imam Ibnu Hibban menyebutkan dengan sanadnya sampai kepada Sufyan, ia berkata, "Saya berkata kepada Mis'ar, 'Apakah engkau suka apabila ada orang lain memberitahumu tentang kekurangan-kekuranganmu?' Maka ia berkata, 'Apabila yang datang adalah orang yang memberitahukan kekurangan-kekuranganku dengan cara menjelek-jelekkanku maka saya tidak senang, tapi apabila yang datang kepadaku adalah seorang pemberi nasehat maka saya senang'."

Kemudian Imam Ibnu Hibban berkata bahwa Muhammad bin Said al-Qazzaz telah memberitahukan kepada kami, Muhammad bin Mansur telah menceritakan kepada kami, Ali ibnul Madini telah menceritakan kepadaku, dari Sufyan ia berkata, "Talhah datang menemui Abdul Jabbar bin Wail, dan di situ banyak terdapat orang, maka ia berbicara dengan Abdul Jabbar menyampaikan sesuatu dengan rahasia, kemudian setelah itu beliau pergi. Maka Abdul Jabbar bin Wail berkata, 'Apakah kalian tahu apa yang ia katakan tadi kepadaku?' Ia berkata, 'Saya melihatmu ketika engkau sendang shalat kemarin sempat melirik ke arah lain'."

Imam Ibnu Hibban berkata, "Nasehat apabila dilaksanakan seperti apa yang telah kami sebutkan akan melanggengkan kasih sayang, dan menyebabkan terealisasinya ukhuwah."
Imam Ibnu Hazm (wafat tahun 456H) berkata, "Maka wajib atas seseorang untuk selalu memberi nasehat, baik yang diberi nasehat itu suka ataupun benci, tersinggung atau tidak tersinggung. Apabila engkau memberi nasehat maka nasehatilah secara rahasia, jangan dihadapan orang lain, dan cukup dengan memberi isyarat tanpa terus terang secara langsung, kecuali apabila orang yang dinasehati tidak memahami isyaratmu maka harus secara terus terang. Janganlah engkau menasehati orang lain dengan syarat nasehatmu harus diterima. Apabila engkau melampaui adab-adab tadi maka engkau yang dzalim bukan pemberi nasehat, dan gila ketaatan serta gila kekuasaan bukan pemberi amanat dan pelaksana hak ukuwah. Ini (-yakni memberi nasehat dengan syarat harus diterima-) bukanlah termasuk hukum akal dan hukum persahabatan melainkan hukum rimba, bagaikan seorang penguasa dengan rakyatnya dan tuan dengan hamba sahayanya."

Imam Ibnu Rajab (wafat tahun 795H) berkata, "Al Fudhail (wafat tahun 187H) berkata, 'Seorang mukmin menutup (aib saudaranya) dan menasehatinya sedangkan seorang fajir (pelaku maksiat) membocorkan (aib saudaranya) dan memburuk-burukkannya'."


Apa yang disebutkan oleh al Fudhail ini merupakan ciri antara nasehat dan memburuk-burukkan, yaitu bahwa nasehat itu dengan cara rahasia sedangkan menjelek-jelekkan itu ditandai dengan penyiaran. Sebagaimana dikatakan, 'Barangsiapa mengingatkan saudaranya ditengah-tengah orang banyak maka ia telah menjelek-jelekkannya. Dan orang-orang salaf membenci amar ma'ruf nahi mungkar secara terang-terangan, mereka suka kalau dilakukan secara rahasia antara yang menasehati dengan yang dinasehati, ini merupakan ciri nasehat yang murni dan ikhlash, karena si penasehat tidak mempunyai tujuan untuk menyebarkan aib-aib orang yang dinasehatinya, ia hanya mempunyai tujuan menghilangkan kesalahan yang dilakukannya.
Sedangkan menyebarluaskan dan menampakkan aib-aib orang lain maka hal tersebut yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang keji itu tersiar dikalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Alleh mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui" (An Nur : 19).

Dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan menutup aib seorang muslim tidak terhitung banyaknya. Imam Syafi'i (wafat tahun 204H) berkata dalam syairnya: Hendaklah engkau sengaja mendatangiku untuk memberi nasehat ketika aku sendirian Hindarilah memberi nasehat kepadaku ditengah khalayak ramai Karena sesungguhnya memberi nasehat dihadapan banyak orang sama saja dengan memburuk-burukkan, saya tidak suka mendengarnya Jika engkau menyalahi saya dan tidak mengikuti ucapanku maka janganlah engkau kaget apabila nasehatmu tidak ditaati.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata, "Perlu diketahui bahwa nasehat itu adalah pembicaraan yang dilakukan secara rahasia antaramu dengannya, karena apabila engkau menasehatinya secara rahasia dengan empat mata maka sangat membekas pada dirinya, dan dia tahu bahwa engkau pemberi nasehat, tetapi apabila engkau bicarakan dia dihadapan orang banyak maka besar kemungkinan bangkit kesombongannya yang menyebabkan ia berbuat dosa dengan tidak menerima nasehat, dan mungkin pula ia menyangka bahwa engkau hanya ingin balas dendam dan mendeskreditkannya serta untuk
menjatuhkan kedudukannya di mata manusia, sehingga ia tidak menerima isi nasehat tersebut, tetapi apabila dilakukan secara rahasia antara kamu dan dia berdua maka nasehatmu itu amat berarti bagi dia, dan dia akan menerimanya darimu.

Kapan dibolehkan memberi nasehat dihadapan orang lain?

Walaupun demikian ada beberapa perkecualian yang membolehkan atau mengharuskan seseorang untuk menasehati orang lain di depan banyak orang.
Salah seorang Imam Masjid di kota Khobar Saudi Arabia dalam salah satu khutbah Jum'ahnya mengatakan, "Umat Islam, mereka itu memiliki kehormatan dan harga diri, oleh karena tiu haruslah kita menjaga hak-hak dan kehormatan mereka, haruslah kita memelihara perasaan mereka, tetapi kadang-kadang sesuatu nasehat yang akan engkau sampaikan kepada orang lain apabila engkau tunda, maka akan terlambat, maka harus sekarang juga engkau menasehatinya sebelum terlambat.
Contohnya sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim. Dari Jabir bahwasanya ia berkata, 'Sulaik al-Ghathafani datang (ke masjid) hari Jum'ah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk di atas mimbar, maka Sulaik langsung duduk tanpa shalat terlebih dahulu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya, 'Apakah engaku telah melaksanakan sholat dua rakaat?' Ia berkata, 'Belum' Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya, 'Bangunlah dan shalatlah dua rakaat'.'"

Ini bukannya sedang memburuk-burukkan atau menyiarkan kesalahan orang tersebut, karena saat itu adalah waktu yang tepat untuk menasehatinya, apabila dibiarkan maka akan terlewatkan, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan setiap muslim yang masuk ke dalam masjid agar shalat dua rakaat terlebih dahulu sebelum ia duduk, perintah tersebut mengharuskan untuk dilaksanakan padaa saat itu juga tidak bisa ditunda sampai selesai shalat Jum'ah.

Akan tetapi apabila memungkinkan bagimu untuk menunda nasehat sampai selesainya majelis lalu engkau menasiehati sesreorang dihadapan orang lain di majelis tersebut maka hal ini tidak benar.


[Dinukil dari Tulisan Ustadz Fariq bin Gasim Anuz pada Majalah As Sunnah Edisi 07/Th.IV/1421-2000]






Tuesday, March 08, 2005

Niqab

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :
"Bagaimana hukum wanitamenutup muka (cadar) ?"

Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu.
Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at. Tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab 'Hijabul Mar'aatul Muslimah', untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid'ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.
Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam 'Al-Mushannaf'.

Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan 'As Salafus Shalih' dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.
Sebagian dari mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita dengan kaidah. "Artinya : Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan" Tanggapan saya. Memang kaidah ini bukan bid'ah tapi sesuatu yang berdasarkan syari'at.
Sedangkan orang yang pertama menerima syari'at adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima syari'at ini dari beliau adalah para shahabat. Para Shahabat tentu sudah memahami kaidah ini, walaupun mereka belum menyusunnya dengan tingkatan ilmu ushul fiqih seperti di atas.

Telah kami sebutkan dalam kitab 'Hijaab Al-Mar'aatul Muslimah' kisah seorang wanita 'Khats'amiyyah' yang dipandangi oleh Fadhl bin 'Abbas ketika Fadhl sedang dibonceng oleh Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam, dan wanita itupun melihat Fadhl. Ia adalah seorang yang tampan dan wanita itupun seorang yang cantik. Kecantikan wanita ini tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu menutup wajahnya dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Yang demikian ini menunjukkan bahwa wanita tadi membuka wajahnya.

Sebagian mereka mengatakan bahwa wanita tadi dalam keadaan ber-ihram,sehingga boleh baginya membuka wajah. Padahal tidak ada tanda-tandasedikitpun bahwa wanita tadi sedang ber-ihram. Dan saya telah men-tarjih (menguatkan) dalam kitab tersebut bahwa wanita itu berada dalam kondisi setelah melempar jumrah, yaitu setelah 'tahallul' awal. Dan seandainya benar wanita tadi memang benar sedang ber-ihram, mengapa Rasulullah tidak menerapkan kaidah di atas, yaitu kaidah mencegah kerusakan .?!
Kemudian kami katakan bahwa pandangan seorang lelaki terhadap wajah wanita, tidak ada bedanya dengan pandangan seorang wanita terhadap wajah lelaki dari segi syari'at dan dari segi tabi'at manusia.

Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman. 'Hendaknya mereka menahan pandangannya" [An-Nuur : 30]
Maksudnya dari (memandang) wanita.
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. 'Hendaklah merekamenahan pandangannya" [An-Nuur : 31]
Maksudnya yaitu jangan memandangi seorang laki-laki.

Kedua ayat diatas mengandung hukum yang sama. Ayat pertama memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah wanita dan ayat kedua memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah pria.
Sebagaimana kita tahu pada ayat kedua tidak memerintahkan seorang laki-laki untuk menutup. Demikian pula ayat pertama tidak memerintahkan seorang wanita untuk menutup wajah. Kedua ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa di zaman RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam ada sesuatu yang biasa terbuka dan bisa dilihat yaitu wajah. M
aka Allah, Sang Pembuat syari'at dan Yang MahaBijaksana memerintahkan kepada kedua jenis menusia (laki-laki dan perempuan)untuk menundukkan pandangan masing-masing. Adapun hadits. "Artinya : Wanita adalah aurat"
Tidak berlaku secara mutlak. Karena sangat mungkin seseorang bolehmenampakkan auratnya di dalam shalat. Yang berpendapat bahwa wajah wanita itu aurat adalah minoritas ulama.
Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat adalah mayoritas ulama (Jumhur).
Hadits diatas, yang berbunyi. "Artinya : Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaithan memperindahnya" Tidak bisa diartikan secara mutlak. Karena ada kaidah yang berbunyi : "Dalil umum yang mengandung banyak cabang hukum, dimana cabang-cabang hokum itu tidak bisa diamalkan berdasarkan dalil umum tersebut, maka kita tidak boleh berhujah dengan dalil umum tersebut untuk menentukan cabang-cabang hukum tadi".

Misalnya : Orang-orang yang menganggap bahwa 'bid'ah-bid'ah' itu baik adalah berdasarkan dalil yang sifatnya umum. Contoh : Di negeri-negeri Islam seperti Mesir, Siria, Yordania dan lain-lain.... banyak orang yang membaca shalawat ketika memulai adzan. Mereka melakukan ini berdasarkan dalil yang sangat umum yaitu firman Allah." Artinya : Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" [Al-Ahzaab : 56]
Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan keutamaan shalawat kepada NabiShallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan dalil-dalil umum (yang tidak bisa daijadikan hujjah dalam adzan yang memakai shalawat, karena ia membutuhkan dalil khusus, wallahu a'lam, -pent-).

Mewajibkan wanita menutup wajah. Berdasarkan hadits : "Wanita adalah aurat", adalah sama dengan kasus di atas. Karena wanita (Shahabiyah) ketika melaksanakan shalat mereka umumnya membuka wajah. Demikian pula ketika mereka pulang dari masjid, sebagian mereka menutupi wajah, dan sebagian yang lain masih membuka wajah.Jika demikian hadits diatas (wanita adalah aurat), tidak termasuk wajah dan telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan dengan praktek orang-orang salaf (para shahabat).

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani, hal 150-154 Pustaka At-Tauhid]
Untuk lebih lengkap-nya baca artikel tentang hijab