Sunday, October 15, 2006

Adakah Zakat Profesi ??

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.

Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat.

Allah Ta'ala berfirman,

Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)

Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,

Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah)

Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :

  1. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,

Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.

  1. Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul” (HR. Tirmidzi, hadits shahih)

(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)

Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.

Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).

Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakatnishab. karena hartanya tidak mencapai

Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.

Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur’an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama’ ahlus sunnah)

Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul.

Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam,

Dan sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kalian kelak, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk” (HR An Nasa’i dan At Tirmidzi, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih dan dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 937)

Lalu dari permasalahan ini timbul suatu pertanyaan, “Mengapa para petani (atau tuan tanah !?) diwajibkan membayar zakat (pertanian) sementara para konsultan, dokter, eksekutif, karyawan yang bergaji tinggi tidak diwajibkan membayar zakat !?”, maka jawabannya adalah, “Mengapa Allah Ta'ala menetapkan kaum wanita warisannya lebih sedikit dari laki – laki padahal wanita adalah kaum yang lemah !?.

Bukankah kewajiban kita sebagai muslim sami’naa wa atha’naa bukan sami’naa wa ashainaa !, kenapa kita pertanyakan apa yang Allah Ta'ala dan Rasul-Nya telah tetapkan”

Namun jika sekiranya ada sebagian kaum muslimin yang ingin segera melakukan amal shalih atas harta yang ia dapatkan maka hal tersebut adalah perbuatan sunnah yang mulia namun namanya bukan zakat profesi tetapi infaq dan shadaqah. Dan jumlah infaq atau shadaqah yang ia berikan tidak ada ketentuannya yang diatur oleh syariat (seperti 2,5% pada zakat mal), tetapi semakin besar yang ia berikan maka pahalanya pun semakin besar pula.

Fatwa – fatwa Ulama’ tentang Zakat Profesi :
  1. Fatwa Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lainnya : “Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah 2 mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis – jenis harta semacam ini ialah bila sudah sempurna mencapai haul … Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi 2 mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas(Majalah As Sunnah edisi 06/VII/2003 M)

  1. Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin : “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka apabila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan dari gaji tersebut seukuran nishabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu” (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

  1. Fatwa Syaikh Abu Usamah Abdullah bin Abdurrahman al Bukhari : “Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara, satu, harta yang telah terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun, dua, hendaknya telah mencapai nishabnya”. (Majalah An Nashihah volume 09/2005 M)

Harta seorang muslim adalah haram hukumnya diambil ! Sampai ada nash yang shahih yang membolehkannya.

Semoga Bermanfaat

Catatan :

Kepada kaum muslimin yang ingin memahami permasalahan zakat dengan rinci, silahkan membaca buku Panduan Zakat Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, Penerbit Ibnu Katsir, Jakarta, Cetakan Pertama, 2005.

[Penerbit Ibnu Katsir telah memilah hadits shahih, hasan dan dha’if dari kitab aslinya Fiqhus Sunnah berdasarkan keterangan Imam Al Haitsami pada Kitab Majmu’uz Zawaa-id, Syaikh Al Albani pada Kitab Tamaamul Minnah dan lainnya]
(Artikel ini diambil dari milist Asshunnah )

Friday, October 13, 2006

Bergeraklah

Orang pandai dan beradab tak kan diam di kampung halaman
Tinggalkan negerimu dan merantaulah ke negeri orang
Pergilah 'kan kau dapatkan pengganti dari kerabat dan teman
Berlelah-lelahlah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang.

Aku melihat air yang diam menjadi rusak karena diam tertahan
Jika mengalir menjadi jernih jika tidak dia 'kan keruh menggenang
Singa tak kan pernah memangsa jika tak tinggalkan sarang
Anak panah jika tidak tinggalkan busur tak kan kena sasaran
Jika saja matahari di orbitnya tak bergerak dan terus diam
Tentu manusia bosan padanya dan enggan memandang

Rembulan jika terus-menerus purnama sepanjang zaman
Orang-orang tak kan menunggu saat munculnya datang
Biji emas bagai tanah biasa sebelum digali dari tambang
Setelah diolah dan ditambang manusia ramai memperebutkan
Kayu gahru tak ubahnya kayu biasa di dalam hutan
Jika dibawa ke kota berubah mahal jadi incaran hartawan

Oleh: Al-imam asy-Syafi'i
dikutip dari milist internal nebula dan berbagai link
http://lagu-oncom.blogspot.com/2006/10/mutiara-himah-orang-pandai-dan-beradab.html
http://kiky.colibri.tk/index.php?start=48&PHPSESSID=a7b7df9845b10ad1506ca5d277507abd
etc.
Hanya Allah yg tahu apakah benar ini karya Imam Asy-Syafi'i.
Semoga ini tidak dijadikan dalil untuk meninggalkan tanggung jawab ditempat asalnya tapi dijadikan motivasi untuk selalu berinovasi.

Saturday, October 07, 2006

Mengenal Mahrom

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.

DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]

MACAM-MACAM MAHROM

Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

[I]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 31:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,..."

Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:

[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;

"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu .... "[Al-Ahzab: 4]
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala

" Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23)

bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" [Adlwaul Bayan 1/232] Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.

[3]. Saudara Laki-Laki,
Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.

[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]

[5]. Paman.
Baik dari bapa atau pun dari ibu. Berkata syaikh Abudl karim Ziadan; " Tidak disebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman ;

"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". [Al-Baqarah :133]

Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)

[II]. Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:
[a]. Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235]. Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha.

"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya)

Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175]

[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.

Qur'an :" ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." [An-Nisa' : 23]

Sunnah : Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?

Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
[i]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.[ii]. Anak laki-laki dari ibu susu.
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[iii]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
[iv]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
[v]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

[III]. Mahrom Karena Mushoharoh
[a]. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah mahrom karena pernikahan." [An Niyah 3/63]
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]

[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah: "Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka...." [An-Nur 31]
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu..." [An-Nisa' : 22]"
Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...[An-Nisa :23]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh

Ada lima yakni :
(1) Suami. Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31:
"Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]
[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
(3) Ayah Mertua/Ayah Suami
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]
[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162] Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417]

[Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, Syawal 1423, hal 29-32]

Hukum Wanita dengan Mahrom

Oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Setelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah:

[1]. Tidak Boleh Menikah
Allah berfirman :

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,dan menghimpunkan (dalam perkawinan)dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, [An-Nisa' :22-23]

[2]. Boleh Menjadi Wali Pernikahan
Wali adalah syarat saya sebuah pernikahan, sebagaiman diriwayatkan oleh 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:

"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil, maka nikahnya batil." [HSR Abu Daud 2083, lihat Irwaul Golil 6/243]

Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata Rasulullah shallallahu 'alaih wassallam bersabda :

"Tidak sah nikah kecuali ada wali. [HSR Abu Daud 2085,lihat Irwaul Gholil 6/235]

Berkata Imam At-Tirmidzi: "Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wassallam dalam masalah wali pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khothob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan juga selain mereka." [Lihat Sunan Tirmidzi 3/410 Tahqiq Muhammad Fu'ad Abul Baqi]

Namun tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya tidak semua wali itu harus dari mahromnya. Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak bisa menjadi wali seperti karena sebab mushoharoh.

[3]. Tidak Boleh Safar (Bepergian Jauh) Kecuali Dengan Mahromnya
Banyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya, diantaranya:

Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu berkata: Berkata Rasulullahu shallallahu 'alahi wassallam: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki atau mahrom lainnya." [HR Muslim 1340]

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma dari Rasulullahu Shallallahu 'alaihi wassallam berkata: " Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mahromnya." [HR Ibnu Khuzaimah: 2522]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bersabsa Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]

Dari beberapa hadits ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits di atas tidak dapat di fahami sebagai batas minimal.

Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksudkna untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secar umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata:

Saya mendengar Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:"Jangan seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahromnya, maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rasulullah menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu."[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangn ini untuk semua safar karena pembatasn yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut sangat berbeda-beda." [Lihat Fathul Bari 4/75]

Syaikh sholeh Al Fauzan Hafidzuhullah ditanya tentang hukum wanita safar dengan naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu diperbolehkan?
Jawab beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik naik pewasat atau mobil, karena Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda:

"Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir mengadakan safar sehari semalam kecuali bersama mahrom."

Maka safar wanita tanpa mahrom itu tidak boleh meskipun dengan alat transportasi yang cepat, karena pesawat atau mobil itu mungkin saja bisa terlambar, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." [Al Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387]

[4]. Tidak Boleh Kholwat (Berdua-Duaan) Kecuali Bersama Mahromnya

[5]. Tidak Boleh Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mahromnya

[6]. Tidak Boleh Berjabat Tangan Kecuali Dengan Mahromnya
Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar radhyallahu 'anhu :

Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk malsaha berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." [Ash Shohihah 1/448]. Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain.

Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." [HR Bukhori: 4891]

Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah". [Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid]

[Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 4 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31]

Dianggap Mahrom padahal BUKAN

Oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut:

[1]. Ayah Dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Allah :

"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu." [Al-Ahzab: 4]

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata:" Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139]

[3]. Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut:

"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172]

Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?" Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian".

[4]. Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".

Antara I'tikaf dan Tugas

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Bagaimana hukum seseorang yang tak diizinkan beri'tikaf oleh orang tuanya karena sebab-sebab yang tak dapat diterima..?

Jawaban.
I'tikaf itu sunnat hukumnya. Sedang berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib. Perkara sunnat tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib mesti diutamakan.

Dalam hadits Qudsy, Allah berfirman :"Tidaklah hambaku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Ku-senangi kecuali pada apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya".

Apabila ayahmu melarangmu beri'tikaf dengan alasan-alasan yang menurutmu untuk tidak beri'tikaf karena kamu dibutuhkan, maka pertimbangannya berada di tangan ayahmu, bukan pada kamu. Sebab bisa jadi pertimbanganmu tak tepat ketika ingin beri'tikaf. Jika alasan ayahmu dapat diterima, maka saya sarankan kamu jangan beri'tikaf. Tetapi jika ayahmu tak menyebutkan alasan yang jelas, maka larangannya tak mesti diikuti agar kamu tak kehilangan suatu manfa'at.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang beri'tikaf selama dua puluh lima hari Ramadlan dengan meninggalkan tugas kewajibannya sebagai pegawai, maka bagaimana hukumnya .?

Jawaban.
Tidak diragukan bahwa orang yang beri'tikaf dengan meninggalkan kewajibannya sebagai pegawai berarti telah berijtihad. Akan tetapi, ijtihad tanpa hukum syara' adalah perbuatan keliru. Memang seseorang akan diberi pahala bila ia berijtihad dan menginginkan suatu kebenaran, tetapi hendaknya ijtihad itu didasarkan atas Kitab dan Sunnah.

Orang yang meninggalkan tugas kepegawaiannya karena ambil i'tikaf adalah ibarat yang merobohkan suatu kota dengan mendirikan suatu bangunan, sebab ia telah mengerjakan hal yang dianjurkan dan tak seorangpun dari kaum muslimin yang menganggapnya wajib.

Ulamapun sepakat bahwa i'tikaf itu sunnat.Sedangkan melaksanakan kewajiban sebagai pegawai terkandung dalam ayat :

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu" [Al-Maidah : 1]
Firman-Nya pula :"Artinya : Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung jawabannya". [Al-Israa : 34]

Dengan demikian, laki-laki seperti yang ditanyakan, termasuk telah meninggalkan hal yang wajib demi yang dianjurkannya. Karena itu, ia wajib menghentikan itikafnya dan kembali ke pekerjaannya semula bila ingin selamat dari dosa.

Jika tetap pada itikafnya, berarti ia beritikaf pada zaman milik orang lain, sebab pelbagai kaidah ahli fikih menetapkan bahwa itikaf seperti itu tidak sah, sebab dilakukan pada zaman yang dirampas dari orang lain. Sehubungan dengan hal itu, saya ingatkan kepada saudara-saudara yang ingin berbuat kebaikan hendaklah jangan mengesampingkan dasar-dasar hukum serta dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah agar ijtihadnya benar dan beribadah kepada Allah berdasarkan ilmu.

[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.230-235, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

Puasa Wanita Hamil

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?

Jawaban
Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]

Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]

Syaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]

Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin, 3/66]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban
Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang terdapat pada firman Allah.

"Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang msikin" [Al-Baqarah : 184]

[At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]