Monday, October 11, 2004

Hukum Tatto

"Afwan, ana ingin pencerahan tentang hadits dalam kitab terjemahan Shahih Muslim, Dari Ibnu Umar ra katanya, 'Bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menyambung rambut dan meminta rambutnya disambung, dan mengutuk pembuat tatto dan yang meminta tatto.' Yang ingin ana tanyakan, untuk orang yang bertatto kemudian karena hidayah Allah sehingga ia ingin bertaubat, bagaimana dengan tatto yang telah ada ditubuhnya apakah harus dihilangkan walaupun dengan menyiksa dirinya? Jazakalloh khairan"

Menghilangkan Tatto
Syaikh 'Abdul'aziz bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan yang sama, "Ketahuilah bahwa mentatto tubuh adalah haram, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang meminta rambutnya disambung, dan mengutuk orang yang mengerjakan tatto (pada orang lain-) dan orang yang meminta tatto.
Jika seorang muslim melakukannya tanpa tahu bahwa itu adalah haram, atau terjadi padanya ketika dia masih kecil, maka dia harus menghilangkannya ketika dia telah tahu. Tapi jika menghilangkannya terlalu sulit atau dapat membahayakannya, maka cukuplah baginya untuk bertaubat dan meminta ampun, dan tidak menjadi masalah jika tanda (tatto) tersebut tinggal di tubuhnya." [disalin dari situs islam question and Answer (islam-qa.com)]

HUKUM TATO DI TUBUH
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, "Apa hukum mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"
Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda, "Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tato." Termasuk tato yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.

HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, "Ibu saya berkata, bahwa di masa Jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan."
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tato sempurna maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.


[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103. Disalin dari kitab Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, hal 78 Darul Haq]

1 Comments:

Blogger decy said...

akhirnya aq bisa masuk blogmu...heheheee. lumayan bagus (sebagai pemula ^_^). tinggal ditambahain tagboard(www.doneeh.com) n beberapa list.

3:19 PM  

Post a Comment

<< Home