Friday, October 08, 2004

Masjid untuk I'tikaaf

oleh Ust.Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Di dalam buku fatwa-fatwa syekh Albani, hadits "tidak ada iktikaf kecuali di tiga masjid," disebutkan pada jawaban syekh adalah hadis shahih. Bagaimana keterangan selanjutnya, apa memang tidak ada iktikaf selain di tiga masjid tersebut?
Para fuqaha' berbeda pendapat mengenai masjid yang shah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Pendapat ini adalah pendapat Sa'ad bin Al-Musayyab.
Kata Imam Nawawi, "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak shah." Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid, yang dilaksanakan pada shalat lima waktu dan didirikan jama'ah. Imam Malik, Imam Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu syah dilaksanakan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang shah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf.
Sesudah membawakan beberapa pendapat, kemudian Imam Nawawi berkata, "I'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil. Sedang dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya." (Lihat Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6/483)
Ibnu Hazm berkata, "I'tikaaf itu shah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik di situ dilaksanakan shalat Jum'at atau tidak." (Lihat Al-Muhalla 5/193, masalah No. 633)
Kata Abu Bakar Al-Jashshash, "Telah terjadi itifaq di antara ulama Salaf, bahwa diantara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat diantara mereka tentang apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid mana saja (pada umumnya) bila dilihat zhahir firman Allah, ‘Sedangkan kamu dalam beri'tikaaf di masjid.’ (QS 2 : 187) Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafadznya, karena itu siapa saja yang mengkhususkan ma'na ayat itu mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan hanya masjid-masjid Jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya masjid-masjid para Nabi (yaitu Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha). Karena (pendapat yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut." (Lihat Ahkaamul Qur'an, Al-Jashshash 1/285 dan Rawaai'ul Bayaan Fi Tafsiiri Ayaatil Ahkam 1/41-215)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home